Gugatan Dikabulkan MK, Panwaslu Kabupaten/Kota Kini Punya Nomenklatur Baru
Perubahan tersebut berdasar pada nomenklatur dalam UU nomor 15 tahun 2011 tentang pemilu, yang sebelumnya mengatur terkait kedudukan dari Panwaslu
Editor:
Johnson Simanjuntak
Perubahan lain ialah komposisi keanggotannya juga ikut berubah. Dengan adanya putusan itu, komposisi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi sebanyak 3 atau 5 orang.
Selain komposisi keanggotaan, perubahan juga terkait dengan mekanisme pengisian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Awalnya anggota Panwaslu Kabupaten/Kota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, berubah jadi proses seleksi melalui tim seleksi yang dibentuk Bawaslu.