Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak Dilaksanakan 23 September 2020, Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPK/PPS

Pilkada 2020 dilaksanakan serentak pada 23 September 2020, ini syarat dan tahapan pendaftaran PPK/PPS dilengkapi jadwal pelaksanaan pemungutan suara.

Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Ilustrasi-Pilkada 2020. 

a. Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara:

1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara

  • 11 Mei 2020 hingga 24 Agustus 2020

2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara

  • 14 Juni 2020 hingga 22 September 2020
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

b. Pemungutan Suara:

1. Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS 

  • 14 September 2020 hingga 20 September 2020.

2. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS

  • 23 September 2020 hingga 23 September 2020.

3. Pemungutan dan perhitungan suara di TPS

  • 23 September 2020 hingga 27 September 2020.

4. Pengumuman hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota

  • 23 September 2020 hingga 25 September 2020.

5. Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS 

  • 23 September 2020 hingga 23 September 2020

6. Pengumuman hasil perhitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan

  • 23 September 2020 hingga 29 September 2020.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved