Sabtu, 4 Oktober 2025

PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Sebut Vape Bisa Jadi Sarana Konsumsi Narkoba

PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Fatwa ini dikeluarkan untuk internal warga Muhammadiyah.

Penulis: Faisal Mohay
KOMPAS IMAGES
Akibat dari penggunaan vape, para pengguna vape bisa secara tiba-tiba terkena asma, sesak nafas, dan batuk. 

Hal ini yang mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut.

Polisi meringkus tiga pelaku terkait kasus narkotika dalam vape atau rokok elektrik.
Polisi meringkus tiga pelaku terkait kasus narkotika dalam vape atau rokok elektrik. (Tribunnews.com / Denni Destryawan)

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 14 Januari 2020.

"Merokok e-cigarette (vape) hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," tegasnya.

Dijelaskannya, merokok e-cigarette hukumnya adalah haram karena termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan).

Mengisap vape dipandang sebagai kegiatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan secara cepat atau lambat.

Uap dari vape juga dinilai ikut membahayakan orang lain yang terpapar.

Setelah fatwa itu keluar, warga Muhammadiyah diimbau agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok, baik elektrik maupun konvensional.

Seluruh jajaran pimpinan dan warga Muhammadiyah juga diharapkan menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.

"Kepada pemerintah, diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved