Kamis, 2 Oktober 2025

Mahfud Sebut Jurnalis Mongabay Sudah Dibebaskan

Bebasnya Jacobson terjadi seusai Mahfud meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kementerian Hukum dan HAM lantaran hanya terjadi pelanggaran imigrasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan,  jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson sudah dibebaskan.

Jacobson sempat ditahan lantaran melanggar administrasi.

Sebelumnya diberitakan, Jacobson ditahan imigrasi Kota Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran keimigrasian.

Bebasnya Jacobson terjadi seusai Mahfud meminta pada Kapolri Jenderal Idham Azis serta Kementerian Hukum dan HAM lantaran hanya terjadi pelanggaran imigrasi.

"Sudah dikeluarkan dari tahanan ya, itu karena pelanggaran keimigrasian. Saya minta Kapolri dan Kemenkumham segera membebaskan, tidak perlu dipidana kalau hanya pelanggaran imigrasi," katanya di Gedung Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Ia menilai ika hanya terjadi masalah soal izin tinggal atau tujuan visa yang berbeda, maka tak perlu ada penahanan.

Baca: Mahfud MD Tolak Tawaran Kerja Sama dari Amerika untuk Hindari Perang dengan Cina

Baca: Indonesia-Malaysia Harus Punya Pandangan yang Sama Sikapi Kelompok Abu Sayyaf

Baca: Yenny Wahid Prakarsai Pertemuan Menhan Malaysia dengan PBNU dan Menkopolhukam

Mahfud juga menyebut permasalahan itu tak perlu dibesar-besarkan.

"Misalkan izin tinggalnya lewat atau tujuan visanya beda, biarlah dibebaskan, agar tidak menjadi masalah-masalah yang dibesar-besarkan," katanya.

Diketahui, Jacobson dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.

Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya.

Sementara visa dan paspornya ditahan. Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangka Raya.

Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved