Kivlan Zen Vs Wiranto
Wiranto Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zein Soal Kepemilikan Senjata Api: Saya Nunggu Saja!
Kivlan Zein menuding mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Wiranto merekayasa kasusnya.
"Izin Yang Mulia, kepala saya sakit banget, saya habis terapi hari Senin kemarin, sehingga perut saya masih mual," ujar Kivlan.
Kivlan lantas meminta sidang pembacaan eksepsinya dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Selanjutnya, Hakim Zaifudin langsung memutuskan sidang dilanjutkan Rabu pekan depan.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Wiranto meminta Kivlan untuk membuktikan tudingannya tersebut di pengadilan.
"Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan."
"Kita tunggu saja, saya nunggu saja," ujar Wiranto, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Wiranto mengaku, bahwa dirinya tidak bisa mencampuri kasus yang menjerat Kivlan tersebut.
Wiranto pun menyerahkan semua proses tersebut ke pengadilan.
"kan sekarang itu sudah ada proses peradilan, kami tidak bisa mencampuri urusan peradilan," tambahnya.
Diketahui, Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.
Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Atas hal tersebut, Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Baca: Habil Marati Terancam Hukuman 2,5 Tahun Penjara, Dianggap Beri Uang Rp 153 Juta ke Kivlan Zen
Pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bacakan Eksepsi Lanjutan, Kivlan Zen Pakai Seragam Purnawirawan TNI"
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituding Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Ini Respons Wiranto"
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Batuk-batuk Saat Baca Eksepsi, Sidang Akhirnya Ditunda"
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com)