Kamis, 2 Oktober 2025

Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta

Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Kakao, Hutan Mangrove, Cobek, Pohon Durian hingga Laundry Kiloan di Jakarta.

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang) 

Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor.

Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry.

Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini.

Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa.
Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor.
Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry.
Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini. Sementara, Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu.
Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu.
Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa. Ia digugat oleh Rose Lenny, pelanggan laundry yang tidak terima bajunya rusak dan kotor. Diketahui, hingga satu tahun, Rose Lenny tidak mengambil pakaiannya yang dilaundry. Rosmalinda dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena kasus laundry kiloan ini. Sementara, Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu. Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu. (Tangkap Layar YouTube Mata Najwa)

6. Kasus Pohon Durian

Kasus yang tak kalah jadi perbincangan adalah kasus pohon durian yang terjadi di Toba, Samosir, Sumatera Utara pada 2018 lalu.

Nenek Saulina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pohon durian itu.

Diketahui, kasus ini bermula saat Nenek Saulina menebang pohon durian milik kerabatnya.

Ia lantas dijatuhi hukuman satu bulan 14 hari penjara.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved