Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Cobek hingga Laundry Kiloan di Jakarta
Enam Kasus Serupa Kakek Samirin 'Getah Karet', Semangka, Kakao, Hutan Mangrove, Cobek, Pohon Durian hingga Laundry Kiloan di Jakarta.
Diketahui, Kakek Busrin ini menebangan pohon mangrove untuk kayu bakar.
Ia lantas mendapat hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

4. Kasus Penjual Cobek
Kasus penjual cobek ini terjadi di Tangerang, Banten pada 2017.
Dalam kasus penjual cobek ini diketahui, pria bernama Tajudin menjadi terdakwa.
Ia didakwa dengan kasus eksploitasi anak untuk berjualan cobek.
Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.

Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin.
Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa.
Diketahui anak yang membantu Tajudin berjualan cobek adalah keponakannya.
Sang keponakan itu rupanya telah putus sekolah.
5. Kasus Laundry Kiloan
Kasus laundry kiloan ini terjadi di DKI Jakarta pada 2017 lalu.
Dalam kasus laundry kiloan ini, Rosmalinda ditetapkan sebagai terdakwa.