Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Kritisi Ucapan Andi Arief di Medsos
Sukron pun meminta Dewan Pers benar-benar menjalankan fungsinya sebagaimana pasal 15 ayat 2 UU Pers secara penuh.
"Framing kasus Wahyu begitu terang. Ada politik di balik kasus Wahyu," Sukron mennilai.
Dalam Islam sendiri, jelas alumni Universitas Muhammadiyah Malang ini (UMM) ini, ada panduan bagaimana suatu pemberitaan itu diterima dan disampaikan.
Misalnya, dalam ilmu musthalah hadits, dikenal dengan otoritas dan rekam jejak si penulis informasi, yang kemudian disebut dengan sanad.
"Bila sanad-nya gak cerdas, suka bohong, maka itu sudah gak bisa dipercaya lagi. Lho, Andi Arif ini pernah bohong soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Kalau dalam ilmu hadits, semua omongan Andi itu 100 persen patut diduga bohong atau atau menjadi skenario kepentingan politis," demikian Sukron.