Sabtu, 4 Oktober 2025

Presiden Jokowi Akan Terbitkan Tujuh Aturan untuk KPK

"Belum sampai meja Presiden, karena ini masih proses pembahasan soalnya," ujar Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa penanganan banjir di Jakarta memerlukan koordinasi dan kerja sama berbagai pihak dalam satu garis. Untuk itu, penanganan menyeluruh dari hulu hingga hilir perlu dilakukan secara sinergis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan tujuh aturan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai turunan dari Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Staf Khusus Preaiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan dan belum sampai ke meja Presiden untuk ditandatangani.

"Belum sampai meja Presiden, karena ini masih proses pembahasan soalnya," ujar Dini saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dini menjelaskan, tujuh aturan tersebut yaitu tiga berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan empat merupakan Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun tiga PP yang akan diterbitkan di antaranya :

1. Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas
2. Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi
3. Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sementara empat aturan berbentuk Perpres, yaitu :

1. Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK
3. Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK
4. Organisasi dan Tata Kerja pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK.

"Untuk yang izin prakarsa dari Presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draft," ucap Dini.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (perpres) Nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu diketen Jokowi pada 30 Desember 2019.

Mengutip lama resmi Sekretariat Negara, dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretaris Kabiner Pramono Anung menjelaskan, aturan KPK yang akan diterbitkan, pasti melibatkan pimpinan lembaga antirasuah dalam pembahasannya dan bertujuan untuk mengungatkan instansi tersebut.

"Jadi spekulasi orang, bahwa pemerintah akan intervensi pada KPK, tidak mungkin karena bagaimanapun pemberantasan korupsi jadi lebih baik kalau KPK-nya juga kuat, dan yang diuntungkan juga siapa? Pemerintah dalam hal ini," tutur Pramono.

Baca: Harun Masiku Masuk DPO, Kuasa Hukum PDIP: Partai Tidak Melindungi Orang yang Menjadi Tersangka

Baca: Alasan KPK Pinjami Tempat Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved