Alasan KPK Pinjami Tempat Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya
Ali menjelaskan alasan kenapa KPK memberikan tempat. Katanya, hal tersebut dilakukan guna efektivitas dan efisiensi pemeriksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung meminjam tempat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, Senin (20/1/2020) ini.
"Iya (pinjam tempat), diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (20/1/2020).
Ali menjelaskan alasan kenapa KPK memberikan tempat. Katanya, hal tersebut dilakukan guna efektivitas dan efisiensi pemeriksaan.
Baca: Pinjam Tempat di KPK, Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim
Diketahui, meski tersangka di Kejagung, Hendrisman menempati Rutan klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
"Kelanjutan korsupdak KPK-Kejagung, KPK fasilitasi tempat untuk efektifitas dan efisiensi pemeriksaan," jelas Ali.
KPK memang menerima penitipan dua tahanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Jiwasraya dari Kejagung).
Baca: Komisi III DPR Minta Kejagung Lakukan Percepatan Penanganan Skandal Jiwasraya
Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
"KPK hari ini memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka Kejaksaan Agung," ujar Ali, Selasa (14/1/2020).
Ali mengatakan, keduanya yang ditahan untuk 20 hari pertama dititip di Rutan berbeda. Hendrisman ditahan di Rutan klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Benny ditahan di Rutan klas I Jakarta Timur cabang KPK di Kav. 4.
"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata Ali.
Baca: Komisi III Akan Bentuk Panja Jika Penjelasan Kejagung Soal Jiwasraya Kurang Memuaskan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya.
"Penahanan lima. Tersangka sejak hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Adi mengatakan, kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.