Sabtu, 4 Oktober 2025

Bela Pacar dari Aksi Begal

Kasus Pelajar Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kejari Malang Pastikan Tak Ada Dakwaan Seumur Hidup

Pijak Kejari Malang, Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup terhadap ZA.

Editor: bunga pradipta p

Pada pidana anak, ia mengatakan, hukuman penjara adalah pilihan terkahir.

ZA (berseragam), pelajar di Malang yang bunuh begal demi lindungi teman dan pengacara Hotman Paris.
ZA (berseragam), pelajar di Malang yang bunuh begal demi lindungi teman dan pengacara Hotman Paris. (SuryaMalang dan instagram.com/hotmanparisofficial)

ZA Bunuh Begal

Dilansir dari Nakita, peristiwa itu terjadi ketika ZA dan sang pacar tengah berduaan  pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Lalu, muncullah begal bernama Misnan dan beberapa rekannya secara tiba-tiba menghampiri ZA.

Mereka merampas harta benda milik ZA dan sang pacar.

Kawanan begal berjumlah empat orang itu juga diketahui berniat memperkosa pacar ZA.

ZA yang ingin melindungi sang pacar lantas menusuk Misna hingga tewas.

ZA Ditetapkan sebagai Tersangka

Akibat peristiwa tersebut, ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar ingin melindungi sang pacar.

Diketahui, kasus pembunuhan begal ini terus berlanjut hingga saat ini.

Kabar terbaru, telah menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (tribun jabar)

Polres Malang Sempat Gelar Reka Ulang

Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan begal itu.

Rekonstruksi digelar pada Kamis (26/9/2019) lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved