Sabtu, 4 Oktober 2025

Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?

ZA pelajar SMA asal Gondanglegi terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan pelaku begal tewas.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com/Kompas TV/Tiawan
ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan) 

Langkah selanjutnya, bakal mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.

Di sisi lain, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan.

Pelajar SMA itu berharap kasusnya segera menemui titik terang.

"Semoga bisa bebas," kata remaja yang saat itu mengenakan seragam sekolah itu.

Baca: Hotman Paris Bela Mati-matian Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Pacar: Sangat Dipertanyakan!

Baca: Cegah Banjir di Jatim, Gubernur Khofifah: Kami Butuh Dana Rp 1,05 Triliun

Terkait masalah yang sedang dirundungnya, ZA mengaku kerap mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Mengingat ia sudah kelas 3 SMA. ZA mengaku tetap berfokus pada sekolahnya.

"Beberapa kali ikut try out," ucapnya.

Ayah tiri ZA, Sudarto berharap hal serupa. Pria berusia 50 tahun itu ingin perkara anaknya berakhir terbaik bagi anaknya.

"Harapannya bisa bebas. Dia (ZA) di rumah tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Sudarto saat mendampingi ZA beranjak dari ruang sidang.

Bantah Dakwaan

Kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang didakwa membunuh begal, untuk melindungi pacarnya yang hendak diperkosa sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (IST)

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1/2020).

Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

"Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved