Soal Kasus Harun Masiku, Adian Napitupulu Sebut Harun hanya Ingin Menagih Haknya: Dia itu Korban
Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyebut calon legislatif (caleg) PDIP yang kini buron di luar negeri, Harun Masiku, merupakan korban.
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menyebut calon legislatif (caleg) PDIP yang kini buron di luar negeri, Harun Masiku, merupakan korban.
Pasalnya, menurut Adian, Harun hanya ingin menagih haknya yang sudah diputuskan oleh partai bahwa dia akan masuk ke DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang peralihan suara caleg yang meninggal.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Minggu (19/1/2020).
"Dia merasa punya hak lalu dia menunggu haknya diberikan oleh KPU, (tapi) nggak diberikan," tutur Adian.
"Dia minta haknya yang diberikan MA tapi tidak dilaksanakan KPU," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Adian menuturkan, putusan MA itulah yang dipegang oleh Harun Masiku untuk mendapatkan haknya.
"Lalu dia berpikir bagaimana agar hak itu tetap ia dapatkan, datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan," kata Adian.
"Nah karena dia (Harun Masiku) merasa posisinya secara hukum benar, dia coba berikan itu," sambungnya.
"Dalam kapasitas itu, Harun Masiku itu korban," imbuh Adian.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, karena Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, Adian mengatakan, akhirnya caleg PDIP itu pun menuruti perintah Wahyu Setiawan.
"Boleh tidak dia memperjuangkan haknya, kalau boleh dia berjuang," kata Adian.
"Mungkin caranya salah karena adanya tawaran, kira-kira seperti itu, tapi dalam hal ini harus jernih melihat, ada dua kemungkinan dia mungkin pelaku suap, kemungkinan kedua dia korban dari iming-iming penyelenggara," tambahnya.
Adian pun meyakini putusan MA itu lah yang menjadi akar kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Tanpa keputusan MA, saya percaya dia tidak akan melakukan ini," ujarnya.
PDIP Permasalahkan Keputusan KPU yang Mengabaikan MA