Soal Kasus Harun Masiku, Adian Napitupulu Sebut Harun hanya Ingin Menagih Haknya: Dia itu Korban
Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyebut calon legislatif (caleg) PDIP yang kini buron di luar negeri, Harun Masiku, merupakan korban.
Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, melalui tim hukumnya, PDIP mempermasalahkan keputusan KPU yang mengabaikan keputusan MA tentang peralihan suara caleg yang meninggal dunia.
Anggota tim hukum DPP PDIP Maqdir Ismail menyatakan perbedaan penafsiran serta sikap antara MA dan KPU menjadi awal mula adanya permasalahan hukuman yang menyeret kader Harun Masiku.
Maqdir menilai semestinya KPU menaati putusan MA terkait diskresi pemberian suara calon legislatif yang meninggal dunia kepada parpol.
Hingga saat ini, kasus korupsi Penggantian Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku belum menemui titik terang.
Pasalnya, hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi buron.
Imigrasi mencatat, Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Kasus Harun Masiku
Seperti diketahui, calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Harun Masiku diduga melakukan suap agar pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW diproses KPU.
Upaya itu, dibantu mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya.
Permintaan itu pun dipenuhi Harun Masiku.

Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp 200 juta dari Rp 400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.