Senin, 6 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban: Dia Merasa Punya Hak

Adian Napitupulu menyebut Caleg PDI-P Harun Masiku merupakan korban dalam kasus suap Wahyu Setiawan, pasalnya Harun hanya ingin memperjuangkan haknya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Politikus PDIP sekaligus Aktivis 98, Adian Napitupulu 

Adian mengatakan dalam kasus ini partainya sudah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, sehingga ia hanya menginginkan haknya untuk menjadi anggota DPR.

Kronologi Wahyu Setiawan Terima Suap Dari Harun Masiku

Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2019, satu diantara pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Pengajuan gugatan ini terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Sehingga harus dicari pengganti Nazarudin untuk menduduki kursi legislatif.

Setelah menerima pengajuan gugatan tersebut, MA pun mengabulknan uji materi itu.

Putusan MA menyebut suara tersebut pun tetap dianggap suara sah untuk partai.

Namun dalam rapat pelno yang digelar KPU, menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin.

Melihat hal ini, Wahyu Setiawan yang saat itu sebagai Komisioner KPU bersedia membantu mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Wahyu Setiawan kemudian meminta Rp900.000.000 untuk dijadikan dana operasional.

Permintaan itupun kemudian dipenuhi oleh Harun Masiku. 

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved