Diperdaya Seorang Nelayan, Pengusaha Ini Mengaku Menyesal Suap Gubernur Nonaktif Kepri
Dia mengaku terpedaya oleh ajakan Johanes Kodrat, nelayan, untuk mengurus Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Kock Meng menyesal telah menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Dia mengaku terpedaya oleh ajakan Johanes Kodrat, nelayan, untuk mengurus Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut.
"Saya menyesal. Johanes sudah tipu saya. Saya sangat terpedaya Johanes. Johanes bilang, dia mau bantu urus izin," kata Kock Meng, saat menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Jika, mengacu pada surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kock Meng didakwa memberikan uang senilai Rp 45 Juta dan 11 ribu Dollar Singapura kepada Nurdin Basirun.
Uang diberikan melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Upaya pemberian suap itu agar Nurdin menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 Ha.
Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Seijantung Jembatan Lima Atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 Ha.
Dan memasukan kedua Izin Prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
"Johanes memanfaatkan uang saya. Saya kena tipu tiga kali. Diambil Rp 700 juta semua," kata dia.
Atas perbuatan itu, dia harus menjalani proses hukum. Selama menjalani proses hukum, dia mengaku, tidak dapat bertemu dengan istrinya, yang sedang menderita tumor otak.
"(Istri,-red) sakit tumor di otak. Operasi sampai bulan April (2019,-red) sudah satu kali. Membuka otak ada tumor 63 mili besarnya. Tanggungjawab saya (pengobatan istri,-red)" kata dia.
Selain itu, dia mengaku masih harus membiayai keperluan sekolah anak-anaknya. Dan, sebanyak 10 pegawai yang bekerja di perusahaan miliknya.
"Tidak ada ayah dan ibu, anak saya bertengkar. Hampir mau bunuh diri naik ke lantai 6. Mau loncat," tambahnya.
Sebelumnya, pengusaha Kock Meng didakwa memberikan suap senilai Rp 45 juta dan 11 Ribu Dollar Singapura kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Upaya pemberian suap itu dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat, nelayan di Provinsi Kepulauan Riau.
Suap itu diberikan agar Nurdin Basirun menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 Ha.
Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET
tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Seijantung Jembatan Lima Atas nama pemohon ABU BAKAR seluas 10,2 Ha.
Dan memasukan kedua Izin Prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Perbuatan Terdakwa Kock Meng, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.