Vonis Hakim atas Kakek 68 Tahun yang Curi Getah Karet di Simalungun Bikin Istri Terdakwa Menangis
Majelis Hakim Pengadilan Simalungun menyatakan kakek Samirin (68) bersalah mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.

• Istri Kepergok Suami Berbalut Handuk Bareng Kades di Hotel, Cinta Diduga Bersemi di Acara Partai
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.
Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
Sumiarti mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Nangis Dengar Vonis Hakim