Sabtu, 4 Oktober 2025

Lebih Penting Hapus Presidential Threshold Ketimbang Naikkan Parliamentary Threshold

Partai Demokrat menilai menaikkan ambang batas parlemen hanya bertujuan untuk memberangus partai-partai kecil

KOMPAS.COM
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean 

Dia menjelaskan, ambang batas parlemen 7 persen akan dengan sendirinya merampingkan atau mengurangi jumlah partai politik.

"Itu akan dengan sendirinya merampingkan atau mengurangi jumlah partai politik," tegas Irma Suryani Chaniago.

Tentu kata dia, ini juga akan mengurangi beban anggaran negara dan menutup kemungkinan politik dagang sapi.

"Tentu ini untuk mengurangi anggaran dan menutup kemungkinan politik dagang sapi," jelasnya.

Elite PKS Setuju Ambang Batas Parlemen Naik Hingga 7 Persen

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyambut baik usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5-7 persen.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai kenaikkan ambang batas parlemen ini dapat mempercepat proses konsolidasi demokrasi.

"Setuju menaikkan ambang batas. Untuk Pileg 7 persen dapat mempercepat proses konsolidasi demokrasi kita," ujar Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).

Menaikkan ambang batas parlemen, menurut dia, juga perlu diikuti dengan aturan menguatkan partai politik.

"Agar menyelenggarakan demokrasi internal hingga dapat mewujudkan merit system," jelas Mardani Ali Sera.

Jika ini terjadi, maka dia yakin maka kualitas demokrasi di Indonesia.

"Waktu kita untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita kian sempit jika kita ingin menjaga momentum bonus demografi di 2030," ucapnya.

Ketua MPR Usul Jadi 7 Persen

Di tempat berbeda, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen yang disampaikan PDI Perjuangan.

Politikus Partai Golkar itu bahkan mengusulkan ambang batas parlemen 6 hingga 7 persen.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved