Sabtu, 4 Oktober 2025

Keraton Agung Sejagat

Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia

Inilah dua 'kerajaan' yang pernah hebohkan Indonesia selain Keraton Agung Sejagat. Ada Kerajaan Ubur-ubur dan Kerajaan Lia Eden.

ISTIMEWA
Keraton Agung Sejagat-Kerajaan Ubu-ubur: Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia 

Dari keterangan sementara, AS mengaku sebagai Ratu Kidul yang menganut agama Sunda Wiwitan dan mengakui ajaran agama Islam.

2. Kerajaan Tuhan

Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015).
Lia Eden beserta pengikutnya mendatangi Gedung KPK, Senin (16/2/2015). (Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta)

Jauh sebelum muncul Keraton Sejagat dan Kerajaan Ubur-ubur, publik telah dihebohkan dengan munculnya Kerajaan Tuhan.

Kerajaan ini dipimpin Lia Aminudin alias Lia Eden.

Kepada para pengikutnya, Lia Eden mengaku sebagai Malaikat Jibril.

Dalam praktiknya, ia 'memadukan' berbagai ajaran agama dengan membentuk komunitas tersendiri di Jalan Mahoni dengan sebutan "Kerajaan Tuhan".

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, para pengikut ajarannya biasanya menggunakan pakaian serba putih.

Lia Eden pernah pernah divonis penjara 2006 dan baru bebas pada 2008.

Namun, dalam hitungan bulan, Lia Eden kembali ditangkap karena kasus serupa.

Ia ditangkap bersama 20 pengikutnya oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Lia, polisi juga menetapkan Wahyu Andito Putro Wibisono (46), sebagai pembuat dan penyebar risalah wahyu tersebut kepada para pejabat dan masyarakat.

Atas tindakannya, Lia Eden divonis majelis hakim dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia.

Menurut majelis hakim, Lia Eden telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindakan Penodaan terhadap Agama.

Sementara Wahyu Wibisono dihukum dua tahun penjara, yang berarti lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menyatakan, pengurangan itu dilakukan karena pertimbangan usia terdakwa yang masih muda dan belum pernah ditahan sebelumnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved