Minggu, 5 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Harun Masiku Kini Berada di Singapura, KPK Kecolongan?

Harun Masiku telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum KPK OTT Wahyu Setiawan.

Penulis: Nuryanti
KPU
Harun Masiku 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Alasannya, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Kasus dugaan suap tersebut sebelumnya juga turut menyeret nama mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang menyebut, Harun Masiku telah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020), dua hari sebelum KPK OTT Wahyu Setiawan.

"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, sampai Senin (13/1/2020), Ditjen Imigrasi belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta bantuan Interpol.

"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron.

Ghufron yakin KPK dapat meringkus Harun Masiku yang saat ini diketahui berada di Singapura itu.

"Saya kira untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," jelasnya.

Mengenai kabar Harun Masuki yang pergi ke Singapura, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membantah, KPK dianggap kecolongan.

Menurutnya, Harun Masiku sudah meninggalkan Indonesia sebelum OTT dilakukan.

"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," ujar Ali Fikri.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. (Tribunnews/Jeprima)

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku lewat mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku.

Saat ini, KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap tersebut.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, juga ada pihak swasta bernama Saeful.

Harun Masiku dan Saeful disebut sebagai pemberi suap.

Sementara, Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring OTT, Rabu (8/1/2020) lalu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. (Tribunnews/Jeprima)

Singapura Jadi Langganan Buronan Indonesia

Singapura memang dikenal menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Sejumlah buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.

Pemerintah Republik Indonesia sudah lama mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga terealisasi.

Di dalam negeri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.

Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.

Sementara dengan Singapura belum diratifikasi.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, Senin (13/1/2020).

"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Namun belum diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR."

"Dari situ memang proses internal domestik kita belum selesai. Jadi kita dari sisi itu kita belum bisa memberlakukan ektradisi karena belum diratifikasi," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Tribunnews.com.

Menurut dia, mengadakan perjanjian ekstradisi bukan perkara mudah bagi kedua negara.

Ia mengatakan, banyak kendala dan masalah yang ditemui.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sendiri dimulai proses diplomasinya sejak tahun 1973.

Pada 2007 baru terlaksana, tetapi belum diratifikasi sampai hari ini.

"Proses internal kita belum selesai karena waktu itu, di era zaman Presiden SBY periode pertama (tahun 2007), banyak perbedaan pendapat didalam negeri sehingga belum bisa diratifikasi," ungkap Teuku Faizasyah.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved