Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Pegiat Antikorupsi Apresiasi Sikap Wahyu Setiawan Mundur dari Komisioner KPU

Pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi inisiatif Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi inisiatif Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyandang status tersangka.

"Inisiatif Wahyu yang mengundurkan diri patut diapresiasi," ujar Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2020).

Baca: Jawaban Hasto Saat Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku: Kalau Harun Al Rasyid Kita Sering Dengar

Pilihan Wahyu Setiawan untuk mundur dari KPU, kata dia, akan memperpendek rantai birokrasi hingga akhirnya harus dicopot setelah berkekuatan hukum tetap.

"Pilihan ini memperpendek rantai birokrasi jika dikeluarkan dengan alasan pemberhentian, yang harus melalui mekanisme DKPP," jelas Erwin.

Baca: Jadi Tersangka, Rumah Dinas Wahyu Setiawan di Pejaten Terlihat Sepi

Karena itu, dia menilai, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak secepatnya merespon pengunduran diri Wahyu.

"Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan SK pemberhentian yang bersangkutan," ucapnya.

Pengunduran diri Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan menyerahkan surat pengunduran dirinya lewat keluarga kepada enam komisioner KPU RI, Jumat (10/1/2020) sore.

Selain kepada enam komisioner KPU, surat dari Wahyu Setiawan juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca: Soal OTT Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Bantah Tuduhan Kantornya Digeledah dan Disegel KPK

Surat pengundaran diri tersebut langsung ditanda tangan Wahyu Setiawan di atas materai Rp 6.000.

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Baca: Geledah 3 Lokasi di Sidoarjo, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Saiful Ilah

Selanjutnya, KPU akan segera meneruskan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Nanti kami akan teruskan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ujar dia.

Baca: Jadi Tersangka, Rumah Dinas Wahyu Setiawan di Pejaten Terlihat Sepi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved