Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Legislator Gerinda: Kasus Wahyu Setiawan Tunjukkan Politik Uang Terjadi pada Sistem Kepemiluan
"Kalau dari kasus ini saya melihat bahwa Politik uang bukan hanya terjadi pada saat pemilu saja, tapi setelahnya," katanya
Kasus Wahyu Setiawan Menunjukkan Politik Uang Terjadi pada Sistem Kepemiluan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menilai kasus yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mencoreng demokrasi di Indonesia.
Diketahui, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap untuk memukuskan pergantian antar waktu (PAW) caleg terpilih.
Baca: Ada 2 Orang Diduga Utusan DPP PDIP dalam Rangkaian Kasus Komisoner KPU
"Kita Prihatin atas Penangkapan OTT komisioner KPU ini sungguh sangat mencoreng dunia demokrasi kepemiluaan Kita," kata Kamrussamad saat dihubungi, Kamis, (9/1/2020).
Menurutnya, kasus suap yang menjerat Wahyu tersebut juga menunjukkan bahwa politik uang bukan hanya terjadi terjadi dalam Pemilihan saat Pileg dan Pilkada, tapi juga dalam sistem kepemiliuan DI Indonesia.
"Kalau dari kasus ini saya melihat bahwa Politik uang bukan hanya terjadi pada saat pemilu saja, tapi setelahnya," katanya.
Oleh karena itu menurutnya, komisi II akan mengevaluasi mekanisme pemilihan komisioner KPU ke depannya. Terutama soal kriteria Calon komisioner.
"Tentu dengan mempertimbangkan standar moral dalam penentuan calon komisioner," katanya.
Kamrussamad meminta kasus yang menjerat Wahyu Setiawan tidak menggangu kinerja KPU khususnya dalam mempersiapkan Pilkada serentak 2020 di 170 daerah.
"KPU mesti segera move on dan kembali Fokus menyiapkan Pilkada serentak," pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Wahyu diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Selain Wahyu, KPK turut menetapkan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menjerat Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful sebagai swasta.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Kasus Mutilasi di Sumbawa: Tersangka Suami Sendiri, Motifnya Karena Cemburu
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan resmi ditahan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1/2020) dini hari.
Wahyu Setiawan keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 01.24 WIB.
Baca: Ada 2 Orang Diduga Utusan DPP PDIP dalam Rangkaian Kasus Komisoner KPU
Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye serta borgol di tangan.
Namun borgol yang ia kenakan agak tertutup tas ransel yang ditentengnya.
Begitu menjumpai awak media di pintu keluar gedung lembaga antirasuah, Wahyu Setiawan memberikan secarik kertas.
Berikut isi secarik kertas yang diterima awak media:
Surat Terbuka Wahyu Setiawan
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia
Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK
Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU
Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran
Wahyu juga tak lupa memberikan pernyataan.
Ia menyatakan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.
"Sangat kooperatif," ucap Wahyu Setiawan.
Dalam perkara yang menjerat Wahyu, diketahui nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut terseret.
Ketika dikonfirmasi awak media adakah uang suap yang berasal dari Hasto, Wahyu menepisnya.
"Oh tanya penyidik itu, terima kasih," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, telah lebih dulu ditahan KPK.
Agustina keluar dari gedung KPK pukul 00.43 WIB.
Namun ia memilih menutupi wajahnya dengan map merah dan bungkam.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Wahyu ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Agustina ditahan di Rutan K4 KPK.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi.
Kini awak media tinggal menunggu satu tersangka yang akan ditahan.
Dia adalah Saeful selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total sebesar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Baca: Hendak Menjalankan Ibadah Salat, Tim KPK Diperiksa dan Dites Urine di PTIK
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.