Investasi Bodong
5 Fakta Kasus Investasi Bodong MeMiles, Keterangan Manager Judika hingga Diblokir Sejak Agustus 2019
Berikut ini 5 Fakta Kasus Investasi Bodong MeMiles, Keterangan Manager Judika hingga Diblokir Sejak Agustus 2019
"Kami telah menghentikan kegiatan Memiles sejak Agustus 2019 dan mengumumkan ke masyarakat melalui media massa," papar Tongam kepada Tribunnews.com.
3. Bukan Kali Pertama
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam.
Perusahaan ini telah berdiri sejak delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.
Luki juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.
Pelaku mendeskripsikan MeMiles sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising.
MeMiles memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, marketplace dan traveling.
Selama 8 bulan beroperasi, tersangka sudah memiliki 240 ribu anggota.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.
4. Nama Judika Terseret

Manager penyanyi Judika, Adjie membantah jika artisnya menerima endorsement dari investasi bodong MeMiles.
Pihak Judika akan membuktikan hal tersebut jika diperlukan.
"Sama sekali enggak ada, bahkan kalau dibuka instagramnya segala macam enggak ada (endorse dari MeMiles)," ucap Adjie kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Jumat (10/1/2020).