Revisi Perda LLAJ Disahkan: Denda Rp 20 Juta bagi Warga Depok yang Parkir Mobil Sembarangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat resmi menerapkan peraturan daerah (perda) tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil d
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat resmi menerapkan peraturan daerah (perda) tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna berdasarkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012, pada Kamis (9/1/2020).
Perda tersebut berisi tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok, Jawa Barat.
Terkait perda tersebut, warga kota Depok diwajibkan memiliki lahan parkir atau garasi untuk menyimpan mobilnya.
Pradi memberikan alasan terkait kewajiban kepemilikan garasi tersebut.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi, dilansir Kompas.com.
Oleh karena itu, tujuan utama menerapkan aturan tersebut adalah penertiban lingkungan.
Pasalnya sebelumnya banyak warga kota Depok yang sembarangan memarkirkan mobilnya, sehingga mengganggu jalan atau fasilitas umum.
Pradi mengatakan fasilitas umum dan sosial tersebut bukanlah untuk lahan parkir masyarakat.
Maka dengan perda ini warga diharap dapat memarkirkan kendaraannya di garasinya masing-masing.
Soal Perda Nomor 2 Tahun 2012
Berdasarkan keterangan Wakil Wali Kota Depok, rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut telah diusulkan sejak Juli 2019.
Dilansir dari Wartakota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana akan memberlakukan denda sebesar Rp 20.000.000 jika mendapati kendaraan yang parkir sembarangan.
Hal itu berdasarkan usulan dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 yang diusulkan pada 16 Juli 2019.
Sebab diketahui di wilayah Depok tersebut beberapa taman anak telah bealih menjadi lahan parkir.
Lalu lapangan olahraga hingga halaman rumah ibadah juga disulap menjadi lahan parkir oleh masyarakat yang tidak tertib.
Hal ini pun disebut akan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Adapun usulan dalam revisi perda tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dan telah dibahas pada bulan November-Desember 2019.
Kini perda tersebut telah disahkan dan akan dibahas lebih lanjut untuk mekanisme pelaksanaannya.
Tuai Pro Kontra Warga Depok
Kebijakan ini pernah membuat masyarakat warga Depok keberatan untuk menerapkan peraturan daerah tersebut.
Seperti yang pernah diungkapkan salah satu warga Cinere,
Hendri menginginkan pemerintah tak hanya membuat kebijakan saja, namun juga memberikan solusi dalam lahan parkir.
Menurut Hendri, pemerintah seharusnya juga menyediakan tempat parkir di beberapa jalanan besar atau pusat perbelanjaan.
"Jadi Pemkot bisa buat kantor-kantong parkir supaya orang mau dateng ke tempat usaha di Margonda contohnya, jangan nantinya asal denda atau gembok aja. Tapi juga siapkan lahan parkir yang resmi dari Pemkot," kata Hendri, dilansir Kompas.com (16/7/2019).
Sementara warga lain, Sani mengatakan ia sering memarkirkan mobilnya di lahan milik warga dan membayar secara bulanan.
Sanu mengungkapkan sulit bagi dirinya untuk membuat garasi.
Sebab dirinya mengaku tidak lagi mempunyai lahan cukup di area rumahnya tersebut.
(Tribunnews.com/Nida ul 'Urwatul W) (Kompas.com/Anggita Nurlitasari/Cynthia Lova)