Revisi Perda LLAJ Disahkan: Denda Rp 20 Juta bagi Warga Depok yang Parkir Mobil Sembarangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat resmi menerapkan peraturan daerah (perda) tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil d
Lalu lapangan olahraga hingga halaman rumah ibadah juga disulap menjadi lahan parkir oleh masyarakat yang tidak tertib.
Hal ini pun disebut akan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Adapun usulan dalam revisi perda tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dan telah dibahas pada bulan November-Desember 2019.
Kini perda tersebut telah disahkan dan akan dibahas lebih lanjut untuk mekanisme pelaksanaannya.
Tuai Pro Kontra Warga Depok
Kebijakan ini pernah membuat masyarakat warga Depok keberatan untuk menerapkan peraturan daerah tersebut.
Seperti yang pernah diungkapkan salah satu warga Cinere,
Hendri menginginkan pemerintah tak hanya membuat kebijakan saja, namun juga memberikan solusi dalam lahan parkir.
Menurut Hendri, pemerintah seharusnya juga menyediakan tempat parkir di beberapa jalanan besar atau pusat perbelanjaan.
"Jadi Pemkot bisa buat kantor-kantong parkir supaya orang mau dateng ke tempat usaha di Margonda contohnya, jangan nantinya asal denda atau gembok aja. Tapi juga siapkan lahan parkir yang resmi dari Pemkot," kata Hendri, dilansir Kompas.com (16/7/2019).
Sementara warga lain, Sani mengatakan ia sering memarkirkan mobilnya di lahan milik warga dan membayar secara bulanan.
Sanu mengungkapkan sulit bagi dirinya untuk membuat garasi.
Sebab dirinya mengaku tidak lagi mempunyai lahan cukup di area rumahnya tersebut.
(Tribunnews.com/Nida ul 'Urwatul W) (Kompas.com/Anggita Nurlitasari/Cynthia Lova)