Polisi Periksa Pemilik Gedung 4 Lantai yang Roboh di Slipi
Dengan adanya tambahan saksi ini, total pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak tujuh orang terkait gedung roboh tersebut.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menambah saksi mata dalam kasus robohnya gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Kali ini adalah sang pemilik gedung.
Dengan adanya tambahan saksi ini, total pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak tujuh orang terkait gedung roboh tersebut.
"Sudah ada tujuh saksi yang sudah kita periksa. Pertama tiga saksi yang sudah kita periksa. Ada penambahan pemilik daripada gedung itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Penambahan saksi itu dilakukan untuk memperkuat fakta dan temuan di lapangan terkait insiden yang sebabkan tiga orang luka-luka.
Yusri mengatakan pemilik gedung sudah diperiksa pihak Polres Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan pemilik, gedung empat lantai tersebut dibeli sejak tahun 1997.
"Tapi setelah itu memang setelah tiga tahun kosong. Sempat disewa oleh pihak lain sekira kurang lebih empat tahun. Baru 2012 dari Alfa Mart disewa diperpanjang lagi sampai 2022," ujar Yusri.
Gedung berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat roboh, Senin, 6 Januari 2020 pagi. Tiga orang terluka.
Tim Laboratorium Forensik Polri menduga gedung tersebut roboh akibat korosi pada baja. Korosi terjadi karena adanya air rembes ke dalam gedung.