Sabtu, 4 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK

Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas berjaga di depan ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu Setiawan dilakukan setelah KPK menangkap tangan Komisioner KPU tersebut bersama tiga orang lainnya pada Rabu (8/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Harun Masiku segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Baca: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Djarot Benarkan Kader PDI-P Terseret: Dukung Proses Hukum

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Baca: BREAKING NEWS: Ini 8 Orang yang Diamankan KPK Dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain meminta Harun menyerahkan diri, KPK juga meminta kepada pihak lain yang terkait untuk bersikap kooperatif.

"Dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

Wahyu Setiawan batal terbang ke Bangka Belitung

Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku langsung menghubungi staf yang mendampingi Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WS) setelah mendengar kabar ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Arief Budiman mengatakan Wahyu Setiawan memang memiliki jadwal kegiatan di Bangka Belitung.

"Pak Wahyu hari ini memang jadwalnya melaksanakan tugas ke Belitung," kata Arief Budiman di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Dijelaskan Arief Budiman, Wahyu Setiawan mulanya berangkat bersama staf KPU ke Bangka Belitung melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca: OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Arief Budiman dan Jajaran KPU Datangi KPK Konfirmasi Kebenaran

Jadwal keberangkatannya Rabu siang.

Ketika pesawat mendarat di Bangka Belitung, staf yang mendampingi kaget karena tidak mendapati Wahyu Setiawan bersamanya.

Wahyu Setiawan diketahui tidak ada dalam rombongan staf KPU yang tiba di Bangka Belitung.

"Kan beliau berangkat bersama staf ya. Pesawat siang. Begitu pesawat landing dan penumpang turun. Loh yang turun kok staf humas saja. Tapi pak Wahyu kok nggak ada di rombongan. Ini konfirmasi saya, setelah dengar berita ini," jelas dia.

Baca: Ketua KPU: Kalau Memang Benar yang Ditangkap KPK WS, Tentu Kami Cukup Prihatin

Arief Budiman pun bertanya soal keberadaan Wahyu Setiawan kepada staf yang dihubunginya tersebut. 

Diketahui ternyata Wahyu Setiawan tidak terbang bersama rombongan.

"Pak Wahyu memang masuk pesawat bersamaan, tapi ternyata pas landing pak Wahyu nggak ada, teman-teman kan nggak tau, kan sudah dalam pesawat," sebutnya.

Belakangan, Arief Budiman mendapati informasi bahwa Wahyu Setiawan gagal terbang atau dikeluarkan dari pesawat.

Baca: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Terkejut Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Hanya, dia tidak tahu apa alasan Wahyu Setiawan keluar dari pesawat tujuan Bangka Belitung tersebut.

"Terus infonya nggak jadi terbang atau dikeluarkan dari pesawat," ujar dia.

Setelah mendapat informasi tersebut, Arief Budiman kemudian mencoba menghubungi Wahyu Setiawan via sambungan telepon.

Namun telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi

"Sore tadi saya coba hubungi sudah nggak bisa," pungkas Arief.

Baca: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Terkejut Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Dikabarkan, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) siang.

Dia diduga menerima suap.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Giat tangkap tangan KPK katanya dilakukan di Jakarta.

Namun, Firli tak mengungkap lokasi pastinya.

Belum ada penjelasan detail berapa orang yang diamankan, termasuk barang buktinya.

Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wahyu.

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Politisi PDI-P Harun Masiku Serahkan Diri"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved