Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85 Persen
Wapres yang didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sit Nurbaya Bakar mengatakan, aspek ketaatan izin lingkungan dilatarbelakangi
Hal itu sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 30 Tahun 2016 terkait Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 41 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.
Selain itu kata KH Maruf, juga bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau yaitu efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati dan mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.
Kriteria penilaian untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu: Sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, dan efisiensi air.