Sabtu, 4 Oktober 2025

Tingkat Ketaatan Perusahaan Terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Capai 85 Persen

Wapres yang didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sit Nurbaya Bakar mengatakan, aspek ketaatan izin lingkungan dilatarbelakangi

Editor: Johnson Simanjuntak
ist
Khusus untuk anugerah Proper peringkat Emas, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta (8/1). 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan  (Proper) 2019 terhadap 2045 perusahaan, hasil penilaian menunjukkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 85 persen atau sebanyak 1708 perusahaan.

Hal tersebut dikemukakan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar ketika memberikan sambutan pada pemberian penghargaan Proper bagi perusahaan yang dinilai taat dan menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pemberian penghargaan Proper dilakukan di Kantor Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (8/1).

Hadir dalam pemberian penghargaan Proper antara lain menteri cabinet, Pimpinan Komisi IV DPR RI, Anggota Dewan Pertimbangan Proper, dan para CEO/Pimpinan Perusahaan.

Berdasarkan hasil evaluasi, maka ditetapkan peringkat kinerja perusahaan sebagai berikut. Peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan. Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.

Khusus untuk anugerah Proper peringkat Emas, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta (8/1).

Perusahaan yang memperoleh peringkat Emas adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. 

Sedangkan untuk peringkat Hijau  adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond  compliance  melalui  pelaksanaan sistem  pengelolaan lingkungan,  pemanfaatan sumber daya secara  efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik. Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang  dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk peringkat Merah, adalah upaya  pengelolaan lingkungan yang dilakukan  perusahaan belum sesuai dengan persyaratan  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

Dalam acara penganugerahan PROPER Penilaian tahun 2018-2019 juga diumumkan 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam. Dua perusahan tersebut adalah PT. PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT. IPTRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Proper Dikompetisikan Tingkat Dunia

 Lebih lanjut Siti Nurbaya mengatakan, hal yang menggembirakan juga dalam anugerah tahun 2019 ini adalah ditetapkannya Proper dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut rencana pada bulan Februari 2020, Proper akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya. 

Diungkapkan Menteri Siti, penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat. Pada tahun ini, dilakukan penilaian. 

 Tahun ini juga ditandai dengan diterapkannya teknologi informasi dalam proses penilaian Proper. Simpel (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) telah menggantikan proses pengumpulan, analisa data dan penyusunan hasil evaluasi peringkat perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara elektronik. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved