Aktivis Pusaka yang Sebarkan Postingan Pelarangan Ibadah Natal di Dharmasraya Tidak Ditahan
"Kita, atau Polri itu tidak menahan Sudarto sampai sekarang. Status tersangkanya tidak bisa dihindari karena itu hukum. Dan orang yang melapor."
"Terhadap Sudarto, pemilik akun Facebook Sudarto Toto diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."
"Atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.
Sebelumnya diketahui, aktivis berusia 46 tahun itu diduga kuat memuat postingan mengenai pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung beberapa waktu lalu.
Namun, aksi pelarangan dinyatakan tidak benar dan dibantah Pemkab Sinjunjung maupun Pemkab Dharmasraya. "Sudarto sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Stefanus.