Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
6 FAKTA Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Kena OTT KPK karena Dugaan Suap
KPK menangkap komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam OTT karena dugaan kasus suap. Inilah enam faktanya.
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Wahyu Setiawan ditangkap KPK karena dugaan transaksi suap.
"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli kepada Kompas.com.
Firli menuturkan, dalam penangkapan Wahyu, KPK juga menangkap pemberi dan penerima suap.
Namun, Firli tidak menjelaskan peran Wahyu dalam dugaan transaksi suap tersebut.
"Pemberi dan penerima suap kami tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.

Adapun informasi lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan ini akan disampaikan lewat konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) besok.
Selepas Wahyu Setiawan ditangkap, ketua KPU dan komisioner lain mendatangi KPK untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan karena dugaan suap sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Jadi orang kedua yang ditangkap KPK pada awal 2020
Wahyu Setiawan menambah daftar panjang pejabat negara yang terseret kasus korupsi.
Wahyu Setiawan ditangkap karena dugaan kasus suap.
Pria kelahiran Banjarnegara, 5 Desember 1973 itu juga menjadi orang kedua yang kena OTT KPK pada awal 2020.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di Pendopo Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) malam.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Saiful terkait dengan pengadaan barang dan jasa.