Rabu, 1 Oktober 2025

LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Kasus Novel Baswedan dan Jiwasraya

LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan serta kasus Jiwasraya.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo saat ditemui usai konferensi pers, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020). 

Karena itu, Hasto menilai penting untuk dibentuk atau dibangun LPSK perwakilan di daerah-daerah.

"Ini sebagai upaya perlindungan bagi saksi dan korban kedepannya serta LPSK bisa lebih menjangkau masyarakat yang selama ini tidak tersentuh program perlindungan saksi," katanya.

Cairkan Kompensasi Rp 1,7 Miliar untuk 21 Korban Serangan Terorisme

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan kompensasi kepada 21 korban terorisme sepanjang tahun 2019. Jumlah kompensasi yang diserahkan tercatat mencapai angka sekitar Rp1,7 miliar.

"Untuk tahun 2019 sendiri, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 21 korban terorisme dengan total nilai Rp1.755.462.708," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mewakili pemerintah menyerahkan kompensasi sejumlah Rp 450,33 juta bagi empat korban tindak pidana terorisme di Tol Pejagan Cirebon dan Lamongan. Acara digelar di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2019).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mewakili pemerintah menyerahkan kompensasi sejumlah Rp 450,33 juta bagi empat korban tindak pidana terorisme di Tol Pejagan Cirebon dan Lamongan. Acara digelar di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Dari jumlah tersebut, Hasto memaparkan kompensasi sebesar Rp1.180.123.183 diberikan kepada 16 korban terorisme dari aksi di Gereja Santa Maria dan Mapoltabes Surabaya.

Ada tiga korban terorisme Tol Cipali-Cirebon yang menerima kompensasi sebesar Rp413.986.248.

Baca: Permohonan Perlindungan LPSK Melonjak Tajam Hingga 41,54 Persen, Ada Apa?

"Kemudian satu orang korban terorisme di Mapolda Riau sebesar Rp125 juta dan satu orang korban terorisme Lamongan dengan nilai kompensasi Rp36.353.277," kata dia.

Di sisi lain, Hasto mengungkap apabila dihitung sejak tahun 2017 silam, maka LPSK telah berhasil memberikan kompensasi kepada 50 orang korban terorisme.

"Jika dihitung sepanjang tahun 2017 - 2019 LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 50 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp4.281.499.847," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved