Senin, 6 Oktober 2025

Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Jokowi Jalankan Politik Akomodasi? Ini Kata Pengamat

Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai kebijakan penambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan politik akomodatif presiden.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan baru di lingkaran kepresidenan untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden, yang telah ditandatangani presiden pada 18 Desember 2019. (Instagram @jokowi) 

a. pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden

b. pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis

c. monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis

d. penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan

e. pengelolaan isu strategis

f. pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan

g. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi

h. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan

i. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden

j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved