Senin, 6 Oktober 2025

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Tidak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.

Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia yang menjerat terdakwa Emirsyah Satar, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.

Hal ini disampaikan setelah Emirsyah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (30/12/2019).

"Saya mohon keadilan dari majelis hakim. Dan atas dasar ini saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum Emirsyah Satar, mengungkapkan alasan mengapa tidak mengajukan eksepsi.

"Setelah mencermati dan membaca dakwaan, secara formil sudah benar tetapi secara materil tidak akurat. Jadi, kami tidak mengajukan eksepsi," kata dia.

Sehingga, majelis hakim memutuskan persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.

Untuk pemeriksaan perkara, sidang untuk terdakwa Emirsyah dan pengusaha Soetikno Soedarjo digelar secara bersamaan pada 9 Januari 2020.

"Sehingga, kami menunda (sidang,-red) Kamis tanggal 9 (Januari 2020,-red) agenda pemeriksaan saksi," ujar majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia yang menjerat terdakwa Emirsyah Satar, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar, didakwa menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

JPU pada KPK menjelaskan suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014, yaitu:

Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600

Emirsyah diduga menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut, yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 (1 USD= Rp 13.935), EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 (1 EUR= Rp 15.583), dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638 (1 SGD= Rp 10.309).

Perbuatan tindak pidana itu dilakukan
bersama-sama Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Mereka telah mengntervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved