Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Mahfud MD Sebut Perkembangan Kasus Novel Baswedan Sudah Bagus dan Tunggu Hasil di Pengadilan

Mahfud MD menyatakan dengan ditangkapnya 2 pelaku kasus Novel Baswedan, perkembangan kasus ini sudah bagus. Kemudian ia menyerahkan ke Pengadilan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ikut menanggapi perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Menurutnya, dengan ditangkapnya dua pelaku, perkembangan kasus ini sudah bagus.

"Ya sudah baguslah, perkembangannya sudah bagus," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Minggu (29/12/2019).

Untuk langkah selanjutnya, ia mempercayakan kasus ini kepada Pengadilan.

"Pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu."

"Kalau memang masih ada yang terselubung, nanti akan terbuka di pengadilan. Kita serahkan ke polisi, kejaksaan, kemudian hakim," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana menganggap proses pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terlalu lama.

Menurutnya, hal ini tidak logis karena Polri sudah mempunyai saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV. 

BACA JUGA : Pakar Ekspresi Sebut Ada Motivasi Lain Dibalik Ucapan 'Novel Pengkhianat': Bukan Motivasi Pribadi

"Polisi terlalu lama menyentuh sampai 990 hari ini tidak logis. Padahal CCTV-nya ada, saksinya ada dan barang buktinya ada."

"Bahkan polisi sudah membuat dua tim khusus yang menangani kasus Novel, toh tidak ada perkembangan yang signifikan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).

Ia menambahkan, publik harus benar-benar mengawasi perkembangan kasus ini jika melihat kinerja Polri yang terlalu lama mengungkapnya.

Sebab, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat ada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam pengungkapan kasus ini. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu berharap, Polri dapat mendalami motif dari pelaku melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

"Selain itu, bagaimana polisi bisa mendalami dan publik menunggu apa sebenarnya motif dari yang bersangkutan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved