Jabatan Baru KSP, Pakar Pertanyakan Semangat Reformasi Birokrasi yang Dibangun Jokowi
Pos jabatan baru di lingkungan KSP lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 bertentangan Semangat Reformasi Birokrasi Jokowi
Presiden memiliki kebebasan mengeluarkan Perpres untuk mengatur organiasi kenegaraan sesuai dengan kebutuhannya.
"Termasuk organiasi di kantor kepresidenan yang dekat dengan beliau," ungkap Drajat.
Meskipun demikian, Drajat mempertanyakan efektivitas langkah Presiden Jokowi dengan mencari wakil untuk Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam bertugas.
"Posisi wakil itu sangat diperlukan atau tidak?" tanya Drajat.
Ia melihat selama ini pekerjaan Kantor Staf Presiden sudah berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Moeldoko.
Moeldoko dilihat sudah kapasitas yang baik untuk menjalankan Kantor Staf Presiden.
Terlebih Moeldoko juga sudah memiliki lima deputi dalam berbagai bidang yang siap membantu mantan Panglima TNI ke-18 ini.
Baca: Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain
Menurut Drajat saat ini, Kantor Staf Presiden belum membutuhkan jabatan baru.
"Penambahan wakil menurut saya tidak terlalu dibutuhkan oleh Pak Moeldoko"
"Tapi kalau Pak Moeldoko sendiri yang membutuhkan langsung kita juga tidak tahu," ujarnya.
Drajat juga menyoroti calon wakil Kepala Staf Kepresidenan yang tidak boleh dipilih secara serampangan.
Jabatan tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi.
"Saya menyarankan dari kalangan intelektual," beber Drajat.
Dengan bergabungnya wakil Kepala Staf Kepresidenan dari kalangan tersebut, Drajat berharap mampu meningkatkan kinerja organiasi negara di bawah kendali Presiden Jokowi ini.