Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Setelah Videonya Viral, Pelaku Isap Vape di Kereta Api Akhirnya Minta Maaf: Bisa Jadi Pelajaran

Setelah viral di jagat maya Instagram akhirnya pelaku penghisap rokok elektrik vape meminta maaf melalui akun Instagram pribadinya.

Penulis: Inza Maliana
kolase instagram
viral video 'dilarang melarang Elsa' karena nge-vape di kereta api, wanita ini malah girang ditegur KAI dan netizen 

Dalam video itu, pelaku, yang diketahui bernama Elsa, memperlihatkan simbol larangan merokok yang tertempel di belakang tempat duduknya.

Kemudian, ia muncul dalam video sambil mengisap vape.

Perempuan itu pun lantas tertawa bersama rekannya saat kepulan asapnya keluar.

Pada video tersebut, pelaku juga menuliskan sebuah keterangan yang berbunyi 'dilarang melarang elsa'.

Video yang ia unggah itu pun akhirnya viral saat diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.

Warganet sontak menyoroti tindakan yang terang-terangan melanggar aturan tersebut.

Hingga Jumat (27/12/2019) malam, unggahan video itu telah ditonton lebih dari 37 ribu kali.

Tanggapan PT KAI

Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan menanggapi video yang beredar tersebut.

Pihaknya mengaku menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan.

"Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Yuskal dalam rilis resmi PT KAI.

PT KAI pun akhirnya menghubungi penumpang tersebut.

Pihak PT KAI meminta penumpang tersebut untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

Selain itu, Yuskal menyebutkan, PT KAI akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa dapat dicegah.

Yuskal pun mengimbau agar penumpang tetap mematuhi segala aturan yang berlaku.

Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.

"Kami terus berupaya mengingatkan para penumpang melalui pengumuman, papan informasi, dan media sosial agar para penumpang selalu patuh kepada aturan yang ada, termasuk dilarang merokok" tutup Yuskal.

(Tribunnews.com/Maliana/Widyawati Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved