Kamis, 2 Oktober 2025

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Ratna Sarumpaet Sebut Dirinya 'Salah' Masuk Tim Prabowo Sandi di Pilpres 2019: Itu Saya Sadari

Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku tidak akan kembali berurusan dengan dunia politik seusai bebas bersyarat dari hukuman kasus penyebaran berita bohong.

(grafis TribunWow) (dok. kuasa hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi)
Kolase Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno dan Ratna Sarumpaet 

Diketahui, Ratna Sarumpaet adalah pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengikuti rapat di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat bersama antara DPR dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) membahas rencana kerja Kemhan tahun 2020 beserta dukungan anggarannya.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengikuti rapat di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat bersama antara DPR dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) membahas rencana kerja Kemhan tahun 2020 beserta dukungan anggarannya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ratna Sarumpaet mengaku akan melihat kinerja Prabowo sebagai Menhan.

"Tapi kalau beliau memang ada yang ingin diperjuangkan ya kita tunggu saja," ujar Ratna.

Lebih lanjut, Ratna Sarumpaet meminta masyarakat memberikan kesempatan pada Prabowo mengabdi pada bangsa.

"Ya kita kasih kesempatan untuk melihat apa yang diperbuat. Mudah-mudahan kebaikan untuk bangsa ini juga ya," kata Ratna.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas.

Ratna Sarumpaet sebelumnya ditahan di Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyebut kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Ratna Sarumpaet menjalani kurungan selama 15 bulan dari dua tahun vonis penjara yang diterima.

Desmihardi juga menyebut Ratna Sarumpaet akan menghabiskan bersama keluarga seuasi menjalani hukuman penjara.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

 

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Jimmy Ramadhan Azhari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved