Sabtu, 4 Oktober 2025

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Tegaskan Posisinya: Saya Tidak Berpolitik

Terpidana Penyebar Berita Bohong (Hoaks), Ratna Sarumpaet Kini Bebas Bersyarat. Ia Menegaskan Selama Ini Ratna Sarumpaet Tidak Berpolitik.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. 

Berkas Kasus Penyebaran Kabar Bohong Dinyatakan Lengkap, 30 Januari 2019

Setelah sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan, berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.

Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana, 28 Februari 2019

Sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019 dan berjalan hingga Mei 2019.

Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dituntut Enam Tahun Penjara, 28 Mei 2019

Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.

Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.

Jatuh Vonis Ratna Sarumpaet, 11 Juli 2019

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.

Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun"

 (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/ Mela Arnani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved