Minggu, 5 Oktober 2025

Gibran Terjun ke Politik

Tunggu Rekomendasi PDI-P, Gibran Rakabuming Gerak Cepat, Rajin Blusukan

Sembari menunggu putusan PDI-P terkait calon kepala daerah yang akan diusung di Pilkada 2020, Gibran Rakabuming Raka tancap gas dan kembali blusukan.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
Kompas.com/Labib Zamani
Bakal calon Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Pasar Klewer Solo, Jawa Tengah, Senin (23/12/2019) 

"Saya nggak tahu kenapa saya yang paling lama," jelasGibran.

"Memang pada saat wawancara itu, pembicaraannya cukup detail dan seru," ujarnya.

Gibran pun menjelaskan terkait pertanyaan yang diberikan kepadanya saat jalani proses itu.

Pertanyaannya tidak lain adalah seputar langkah Gibran maju sebagai calon Wali Kota Solo pada 2020.

Sementara itu Achmad Purnomo juga berharap surat rekomendari akan jatuh ke tangannya.

"Saya berdoa mudah-mudahan surat rekomendasi jatuh ke saya," ujar

Namun ia mengaku seandainya surat rekomendasi jatuh ke calon lain, ia akan menyerahkan sepenuhnya ke partai pengusungnya.

"saya serahkan ke partai, ini ternyata saya nggak diberikan rekomendasi," imbuhnya.

"Saya kembalikan perintah partainya kalau surat rekomendasi tidak diberikan," tambahnya.

Kepututusan ditangan Ketua Umum PDI-P

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Semua keputusan terkait pencalonan di Pilkada Solo 2020 menjadi kewenangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ia mngungkapkan Ketua Umum PDI-P memiliki hak dalam menetapkan bakal calon wali kota yang akan diusung partainya.

"peraturan harus dilihat secara komperhensif, dan diluar itu demokrasi yang dianut PDI-P, demokrasi pancasila demokrasi yang dipimpin oleh ideologi," kata Hasto.

"Dan Ibu Megawati memiliki hak dalam menetapkan siapa pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah, karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Labib Zamani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved