Situs Streaming Film Ilegal INDOXXI Nyatakan Pamit, Netizen Indonesia Ungkapkan Perpisahanya
Situs streaming film IndoXXI menyatakan akan menghentikan layananya pada Januari 2020
Diketahui situs IndoXXI menyediakan berbagai film yang dapat ditonton secara gratis.
Dikutip dari Kompas.com Situs film bajakan ini sudah diblokir beberapa kali oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut dalam menangangi kasus pemblokiran situs-situs film bajakan, pihaknya tidak akan sembarangan memblokir situs-situs tersebut
Dalam menanggani kasus ini, Kominfo menggandeng kepolisian hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan apakah situs yang dimaksud melanggar hukum.
"Tidak bisa seenaknya blokir-memblokir. Harus dilihat dulu apakah benar situs yang dimaksud membajak," kata Johnny seperti dikutip dari Kontan, Selasa (24/12/2019).
Penertiban situs-situs bajakan tersebut dinilai perlu karena dengan adanya situs-situs illegal tersebut dapat berindikasi melanggar hukum .
Tak hanya melanggar hukum, situs-situs film bajakan tersebut juga dapat merugikan perekonomian industri film Indonesia.
"Kita harus jaga jangan sampai kebiasaan bajak dibiarkan, lalu nanti keseluruhan perekonomian kita jadi masalah karena negara lain menuntut kita," ujar Johnny.
Lebih lanjut, Johnny memastikan pihaknya akan mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia, namun tidak dengan pembajakan.
Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.
Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.
Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.
Kemenkominfo akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)(Kompas.com/Muhammad Idris)