Kaleidoskop 2019
Kaleidoskop 2019: Tahun Politik dan RUU Kontroversial di DPR
Parlemen yang merupakan salah satu episentrum politik di Indonesia menjadi soroton menuju penghujung 2019.
Setelah masuknya anggota DPR periode 2019-2024, tensi politik relatif menurun. DPR masih belum bersepakat apakah RUU yang batal disahkan periode sebelumnya dan di-carry over akan dibahas dari awal atau tinggal pengesahan saja.
Terdapat 11 RUU yang di-carry over, diantaranya RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU Daerah Kepulauan, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakaan bahwa pasal dalam RKUHP bisa dibahas ulang, hanya saja untuk pasal-pasal yang dianggap kritis. Karena menurutnya apabila semua pasal dibahas ulang maka RKUHP tidak akan pernah selesai.
"Ya tapi hanya yang kritis itu saja, yang kritis saja kita bahas kembali," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 November lalu.
Sementara Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan bahwa tidak akan ada pembahasan ulang dalam RKUHP, termasuk pasal-pasal yang selama ini dinilai kontroversial.
DPR hanya akan mengubah redaksi atau menambah penjelasan pasal-pasal yang ada dalam revisi.
"Enggak ada yang dihapus, paling redaksi atau formulasi dan penjelasannya saja yang disempurnakan," kata Arsul 5 November lalu.
Pembahasan redaksional serta formulasi penjelasan RKUHP itu, menurutnya dilakukan setelah pengesahan Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas serta prolegnas 2020-2024.
DPR sendiri telah mengesahkan 50 RUU yang masuk Prolegnas 2020. Dari jumlah tersebut empat diantaranya merupakan carry over dari periode sebelumnya. Ke-empat RUU tersebut yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai, dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.