Sabtu, 4 Oktober 2025

Dewan Pengawas KPK

Masih Cuti, Syamsuddin Haris Sambangi Gedung KPK: Cek Ruang Kerja

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris terlihat mendatangi Gedung KPK pada Senin (23/12/2019).Haris mengaku kedatangannya untuk meninjau ruang kerjanya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Syamsuddin Haris 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris terlihat mendatangi Gedung KPK pada Senin (23/12/2019).

Haris mengaku kedatangannya untuk meninjau ruang kerjanya.

"Ya benar (akan mengecek ruang kerja)," ujar Haris yang dikutip dari Kompas.com.

Di hari pertama kerja, anggota Dewas yang terlihat di Gedung KPK hanyalah Syamsuddin Haris.

Syamsuddin mengaku bahwa saat ini, ia dan keempat anggota lainnya tengah menjalani cuti.

Sehingga belum terlihat adanya aktivitas seperti rapat yang digelar oleh Dewas KPK.

"Kita belum ada rapat ya. Karena masih pada cuti. Saya sendiri sebenarnya jadwal cuti," imbunya.

Selain cuti, Dewas yang telah dilantik pada Jumat (20/12/2019) lalu ini, belum dapat bekerja karena harus menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres).

Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris.
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Hal ini dibenarkan oleh Harjono.

"Masih tunggu aturan Perpres-nya," ujar Harjono yang dikutip dari Tribunnews.com.

Perpres ini merupakan landasan untuk Dewas KPK dalam bekerja.

Perpres dari Presiden Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK ini.

Pasal 37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas.

Dan ketentuan terkait organ itu diatur dengan Perpres.

Meski belum bekerja, Dewas KPK ini terus melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugasnya.

Keberadaan Dewas KPK Dikritik Aktivis Anti Korupsi

Aktivis Antikorupsi, Haris Azhar memberikan kritik terhadap kewenangan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip Tribunnews.com dari program 'Dua Sisi' yang diunggah kanal YouTube Talk Show TvOne, Kamis (19/12/2019), Haris menyebut keberadaan Dewan Pengawas dapat menjebak KPK.

"Justru ini (Dewan Pengawas) menjebak para pekerja didalam KPK," ujar Haris.

"Nanti mereka nyadap sedikit malah salah, malah disidang sama Dewan Pengawas," kritik Haris.

Direktur Lokataru ini juga menilai kinerja Dewan Pengawas nantinya hanya akan membatasi proses penegakan hukum di KPK.

"Jadi Dewan Pengawas nanti bukannya kontributif kepada pemberantasan korupsi, dia malah lantas 'membrangus' gerakan penegakan hukum di KPK itu sendiri." tegasnya.

"Karena batasan ukurannya tidak jelas," ujarnya.

Haris juga menyinggung Dewan Pengawas yang memiliki hak dalam ranah pro-justitia.

Satu diantaranya yakni berwenang dalam memberikan izin penyadapan kepada penyidik.

Haris menganggap hal itu akan sangat mengganggu proses penyadapan yang akan dilakukan KPK.

Dukungan Mantan Komisioner KPK

Hal berbeda ditunjukkan oleh Mantan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin.

Tidak seperti Haris Azhar, Jasin mengaku keberadaan Dewas ini akan memberikan asa baru terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengingat Dewas yang sudah dilantik ini, memiliki rekam jejak dan integritas teruji serta terpercaya di publik.

"Justru ini (Dewas) akan bagus dalam menghadapi beberapa kelemahan yang ada di undang-undang. Kan orang mengistilahkan pelemahan KPK melalui regulasi yakni Undang-Undang," ujar Jasin yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Minggu (22/12/2019).

“Tapi kalau terisi dengan orang-orang yang berintegritas, berakuntaabilitas yang track record-nya bagus dan satu diantaranya pernah berpengalaman di KPK, ini menjadi berbalik pemahamannya atau dugaan masyarakat," tambahnya.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Dian Erika Nugrahen)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved