Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
Pemilik Rekening Rp 50 Miliar di Kasino Seorang Gubernur, Diduga Sudah Lama Berjudi
Tito mengapresiasi PPATK yang telah mengungkap ada temuan kepala daerah punya Rp 50 miliar di kasino.
"Tidak kami ungkapkan karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan secara proper. Tapi saya tidak akan menjawab kepada siapa itu sudah kami sampaikan," kata Kiagus.
Sudah Lama Berjudi
Dalam kesempatan itu Kiagus juga mengungkapkan bahwa fenomena kepala daerah bermain judi di kasino bukan hal baru.
Bahkan, kepala daerah sampai memiliki akun atau casino account di kasino tersebut.
"Dalam hal ini kalau orang main kasino sudah lama, tetapi menempatkan uangnya di kasino mungkin baru terungkap sekarang," kata Kiagus.
Ia menjelaskan, cassino account adalah fasilitas yang dimiliki member untuk menempatkan uang di kasino.
Cassino account serupa dengan rekening yang hanya bisa digunakan di kasino tersebut saja.
Kepemilikan kepala daerah terhadap casino account juga sudah dikonfirmasi PPATK kepada mitra kerja mereka di Financial Intelligence Unit atau FIU.
"Saya perlu juga sampaikan yang dimaksud casino account itu, memang ada casino account. Kebetulan kami sudah menghubungi beberapa kepala FIU yang ada, mitra kerja kami. Mereka menyampaikan memang casino account ada," kata Kiagus.
Baca: Gunakan Motor saat Jajal Jalur Trans-Kalimantan, Jokowi Alami Hal Ini hingga Hampir Jatuh di Lumpur
Baca: PPATK Sudah Serahkan Laporan Pencucian Uang Kepala Daerah kepada Penegak Hukum
Seperti yang dikatakan Tito, menurut Kiagus informasi yang didapatkan PPATK bersifat intelijen.
Artinya temuan tersebut harus lebih dulu dikonfirmasi kebenarannya oleh aparat penegak hukum.
Kiagus menegaskan PPATK selama proses penyelidikan ataupun penyidikan akan terbuka kepada para penegak hukum.
"Kami selalu membuka pintu antara analis kami dengan penyidik," kata Kiagus.
Sebelumnya, Kiagus dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya pada Jumat (13/12/2019), menyampaikan temuan terkait aliran dana ke kasino di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus.
Kiagus mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.
Akan tetapi, Kiagus tidak menjelaskan lebih detail mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.(tribun network/fah/ria/den/dod)