Sabtu, 4 Oktober 2025

Ekspor Benih Lobster

Susi Pudjiastuti Tak Setuju Ekspor Benih Lobster hingga Buat Permen, Pelaku Bisa Didenda Rp 10 M

Susi Pudjiastuti melarang perdagangan atau ekspor bibit benih lobster di masa kepemimpinannya di KKP sampai membuat Permen.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho 

Susi menyebut negara tetangga tidak membudidayakan dan tidak mengekspor bibit lobster.

Susi juga menekankan begitu karena Lautan NKRI kaya akan ribuan jenis ikan, udang, crustacean dan lain-lain.

Apalagi persoalan tentang potensi dan perdagangannya.

Namun sudah 3 tahun yang lalu yang selalu menjadi persoalan tidak jauh-jauh tentang bibit lobster ekspor dan budidayanya.

Baca: Susi Pudjiastuti Sebut Lobster Bernilai Ekonomi Tinggi: Nelayan Tak Boleh Bodo, Rugi Bila Dibiarkan

Lalu juga soal penenggelaman kapal pencuri ikan dan kapal asing.

Susi menekankan jika ia sudah menjawab persoalan mengenai bibit lobster dari beberapa tahun yang lalu.

Di akhir cuitannya, susi mengingatkan jika Djuanda dan UNCLOSE 1982 sudah memberikan NKRI kedaulatan laut sampai 200 NM sebagai Zona Ekonomi Eksklusifnya untuk kesejahteraan bangsa.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved