Sabtu, 4 Oktober 2025

Soroti Pernyataan Mahfud MD Soal Pelanggaran HAM, Haris Azhar Mengaku Bingung dan Kecewa

Direktur Lokataru, Haris Azhar mengaku bingung sekaligus kecewa dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal definisi pelanggaran HAM.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar mengaku bingung sekaligus kecewa dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal definisi pelanggaran HAM.

Hal tersebut ia sampaikan dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengkarifikasi terkait pernyataannya yang menyebutkan tak ada pelanggaran HAM di era Presiden Jokowi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menuturkan adanya perbedaan pelanggaran HAM dengan 'pelanggaran HAM'.

"Setiap perbuatan kejahatan itu adalah pelanggaran HAM, namun tidak semua pelanggaran HAM itu disebut 'pelanggaran HAM'," ujar Mahfud MD.

Maksud dari 'pelanggaran HAM' adalah kalau pelanggaran tersebut dilakukan secara terencana oleh negara, aparat, pemerintah terhadap rakyatnya.

Pernyataan Mahfud MD langsung mendapat kritik dari Haris Azhar.

Aktivis HAM ini mengaku bingung dengan istilah yang dipakai oleh Mahfud MD.

Mahfud MD klarifikasi soal ucapannya terkait tak ada pelanggaran HAM di era Jokowi, Haris Azhar beri tanggapan telak.
Mahfud MD klarifikasi soal ucapannya terkait tak ada pelanggaran HAM di era Jokowi, Haris Azhar beri tanggapan telak. (Youtube channel Indonesia Lawyers Club)

"Prof Mahfud MD yang hari ini menjadi Menko Polhukam, saya bingung istilahnya. Pelanggaran HAM dan 'pelanggaran HAM’ tidak ada dikenal dalam istilah hukum kita," ujar Haris.

Menurutnya, dalam pelanggaran HAM tidak ada pengertian terstruktur.

Namun yang ada adalah sistematis atau meluas.

"Yang ada pelanggaran HAM Pasal 1 angka 6 dan pelanggaran HAM yang berat," ujarnya.

"Dan yang berat tidak ada definisi kata-kata terstruktur. Itu istilahnya orang parlemen, terstruktur sistematis meluas di MK," imbuhnya.

"Adanya itu sistematis atau meluas. Jadi kalau Prof Mahfud sibuk menjelaskan, tidak ada yang terstruktur emang tidak ada yang terstruktur," terang Haris.

Arti meluas yang dimaksud tidak mengacu pada tempat.

Haris pun mengibaratkannya dengan sebuah kasus pelanggaran HAM.

Direktur Lokataru, Haris Azhar
Direktur Lokataru, Haris Azhar (Warta Kota/IST)

"Satu orang namanya si Fulan jam 11 disiksa, jam 11.30 dia diperkosa, jam 12 disiksa lagi, jam 13 dia tidak dapat bantuan hukum dan jam 14 keluarganya tidak boleh datang. itu meluas," jelas Haris.

"Jadi, kalau melihat faktanya banyak peristiwa pelanggaran HAM termasuk yang berat," imbuhnya.

Haris juga menyinggung terkait kasus La Gode yang disebutkan oleh Mahfud MD, menurutnya kasus tersebut bukanlah penganiayaan melainkan istilahnya penyiksaan.

Tak hanya bingung, Haris dengan tegas juga mengaku kecewa atas penggunaan istilah pelanggaran HAM yang disampaikan oleh Mahfud MD.

Menurutnya bidang hukum dan HAM di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang luar biasa, serta pengistilahaannya juga sudah semakin berkembang.

Namun sebagai Menko Polhukam, istilah yang digunakan Mahfud MD soal pelanggaran HAM dinilai tidak mengikuti perkembangan tersebut.

"Saya kecewa kalau ada menteri yang berbasis profesor dibidangnya Menko Polhukam, tetapi menggunakan peristilahan yang sebetulnya muncul dari kekayaan-kekayaan pembangunan hukum HAM di Indonesia, itu tidak lincah," tegasnya.

Haris sekali lagi menekankan bahwa pelanggaran HAM adalah sama, yang membedakan terletak pada konsep bagaimana cara melihat kasus tersebut.

"Nah, ini menurut saya yang penting kita lihat, membedakan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat, konteksnya" terangnya.

"Jadi tidak ada yang seolah-olah ini lebih berat, sementara pelanggaran HAM biasa, yang tidak pakai berat itu tidak berbahaya, bukan seperti itu," imbuhnya.

"Ini cuma soal konsep cara melihatnya," tambah Haris. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved