Sidang Pembacaan Eksepsi Kivlan Zen Kembali Ditunda
"Kita tunda tanggal 2 Januari 2020," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan.
Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.