Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Pembacaan Eksepsi Kivlan Zen Kembali Ditunda

"Kita tunda tanggal 2 Januari 2020," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kivlan Zen di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan.

Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved