Minggu, 5 Oktober 2025

Pidatonya Munculkan Tanggapan dari Penggiat HAM, Mahfud MD: Kalimat Sengaja Dipotong

Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan ada yang sengaja memotong kalimat pidatonya mengenai pelanggaran HAM di era Jokowi.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD meninggalkan gedung KPK seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan ada yang sengaja memotong kalimat pidatonya mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan tersebut diungkapkan melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (17/12/2019).

Mahfud MD mengatakan terdapat wartawan sengaja memotong kalimat yang diutarakannya.

Ketika itu, Mahfud MD sedang memberikan pidato dalam memperingati Hari HAM Sedunia di Bandung, Selasa (10/12/2019).

Mahfud MD mengatakan pemotongan yang dilakukan menyebut bagian salah.

Menko Polhukam, Mahfud MD berikan klarifikasi terkait kasus pelanggaran HAM di era pemerintahan Jokowi.
Menko Polhukam, Mahfud MD berikan klarifikasi terkait kasus pelanggaran HAM di era pemerintahan Jokowi. (Tangkap layar kanal YouTube Talk Show tvOne)

"Pertama, ada wartawan yang sengaja memotong kalimat dan hanya menyebut bagian yang tidak benar," ungkap Mahfud MD.

"Misalnya begini saya mengatakan dikaitkan dengan pelanggaran HAM masa lalu, yang diberikan Komnas HAM kepada saya, tidak ada satupun yang era Jokowi," lanjutnya.

Menurut Mahfud MD saat ini banyak rekan media yang tidak memahami terminologi dalam bidang hukum.

Mahfud MD memberikan contoh ketika berada di pengadilan, terdapat sebuah putusan yang permohonan itu tidak dapat diterima atau permohonan ditolak.

Kemudian rekan media langsung mengartikan hal yang sama kedua kalimat tersebut.

"Kedua, sekarang ini banyak sekali wartawan itu tidak mengerti istilah hukum," terang Mahfud MD.

"Kalau di pengadilan, ada putusan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan ditolak, oleh wartawan itu disamakan. Sering nulis sembarangan," imbuhnya.

Kemudian Mahfud MD juga menjelaskan pelanggaran HAM di era Jokowi banyak terjadi, namun polanya yang berbeda.

Mahfud MD menuturkan pelanggaran HAM yang terjadi saat ini memiliki pola berbeda dengan saat orde baru.

Ketika era orde baru, Mahfud MD menjelaskan pelanggaran HAM memang dilakukan secara sengaja oleh aparat pada rakyatnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved