Rabu, 1 Oktober 2025

Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Undang Sumantri Sudah Dipecat dari Kementerian Agama Sejak 2013

Kementerian Agama RI telah memberhentikan Undang Sumantri (USM) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, sejak tahun 2013.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kata Syarif, saat pengadaan diduga terdapat permintaan agar proyek 'dijaga' untuk menentukan pemenang lelang. Pada November 2011, Undang selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk kedua proyek tersebut.

"Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," ungkap Syarif.

"Tanggal 17 November 2011 Tim ULP mengumumkan pemenangnya yaitu PT TELKOM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved