Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Undang Sumantri Sudah Dipecat dari Kementerian Agama Sejak 2013
Kementerian Agama RI telah memberhentikan Undang Sumantri (USM) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, sejak tahun 2013.
Kata Syarif, saat pengadaan diduga terdapat permintaan agar proyek 'dijaga' untuk menentukan pemenang lelang. Pada November 2011, Undang selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk kedua proyek tersebut.
"Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," ungkap Syarif.
"Tanggal 17 November 2011 Tim ULP mengumumkan pemenangnya yaitu PT TELKOM. Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut," pungkasnya.