KPK Cegah Eks Sekretaris MA Nurhadi Bepergian ke Luar Negeri
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bepergian ke luar negeri
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Baca: Istri Mantan Sekretaris MA Akui Simpan Sobekan Dokumen Perkara di Saku Baju Tidur
Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.